LIMA Anjurkan Kejagung Mengambil Alih Kasus Pagar Laut
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menganjurkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menguasai kasus pagar laut dari segi tindak pidana korupsinya. Saat ini publik masih mempertanyakan penanganan kasus ini, yang hanya ditangani kepolisian dari segi pidana pemalsuan dokumennya.
“Jika Kejagung mengambil alih kasus pagar laut dari aspek korupsinya, itu sangat baik. Hingga kini kepolisian hanya fokus pada pemalsuan data, dan itu pun berlarut-larut,” kata Ray, Senin (12/5/2025).
Ray menjelaskan, pihak Kejagung seharusnya menyelidiki dugaan adanya praktik suap atau gratifikasi dalam kasus ini. Namun, tampaknya kepolisian belum bergerak ke arah penyelidikan dugaan suap atau gratifikasi. “Biarkan kepolisian menangani pemalsuan dokumen, sementara kejaksaan mengejar dugaan suap atau gratifikasinya,” ungkap Ray.
Menurut Ray, hal ini bisa dilakukan. Meskipun penuntutnya tetap kejaksaan, antara pemalsuan dan suap adalah dua kasus yang berbeda. “Jika tidak diselesaikan dari aspek korupsi, penanganan kasus pagar laut akan terasa janggal,” ujarnya. Langkah yang dapat diambil Kejagung, lanjut Ray, adalah memeriksa kembali pihak-pihak yang sudah dipanggil kepolisian.
Ray menekankan, masyarakat masih belum puas dengan penanganan kasus pagar laut, yang hanya difokuskan pada pidana pemalsuan dokumennya. Karena potensi suap atau gratifikasi dalam kasus ini sangat besar terjadi.
“Diamnya masyarakat bukan berarti puas, tetapi mereka lelah dengan cara penanganan kasus ini,” ujarnya.
Dalam situasi ini, Ray khawatir suatu saat kekecewaan ini akan memuncak. “Suatu saat akan ada gejolak. Memori akan teringat dan akhirnya memupuk rasa tidak percaya pada penegak hukum. Karena kepolisian tidak mau menyelidiki suapnya, biarkan kejaksaan yang menanganinya,” ungkap Ray Rangkuti.
