Lukminto Bersaudara Ajukan Gugatan Terhadap Tim Kurator Sritex di PN Niaga Semarang
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, mengajukan gugatan terhadap tim kurator kebangkrutan Sritex di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Gugatan ini telah diajukan sejak pertengahan Mei lalu.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, gugatan Lukminto bersaudara terdaftar dengan nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg pada Jumat (16/5/2025). Tergugat adalah empat anggota tim kurator Sritex, yaitu Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.
Terdapat sembilan poin dalam petitum gugatan Lukminto bersaudara terhadap tim kurator kebangkrutan Sritex. “Memerintahkan tergugat untuk terlebih dahulu menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat dari pertelaan aset pailit perkara No. 2/Pdt.Sus-homologasi/2024/PN Niaga Smg Jo. No. 12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi poin kedua dalam petitum gugatan Lukminto bersaudara, dikutip dari SIPP PN Semarang, Selasa (10/6/2025).
Dalam SIPP PN Semarang, terdapat 152 aset secara keseluruhan milik Lukminto bersaudara yang dijadikan materi gugatan. Aset-aset ini tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Wonogiri, hingga Sragen.
“Menyatakan aset-aset milik dan atas nama para penggugat sebagaimana petitum angka 2 di atas bukan merupakan harta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit), PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit), PT Bitratex Industries (Dalam Pailit) dan PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) dan tidak ada hubungannya dengan perkara kepailitan dalam perkara No. 2/Pdt.Sus-homologasi/2024/ g Jo. No. 12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg,” demikian bunyi petitum poin keempat.
Pada poin petitum lainnya, Lukminto bersaudara menegaskan bahwa tindakan tim kurator yang mencantumkan aset pribadi mereka sebagai aset Sritex dan tiga anak perusahaannya yang pailit telah merugikan mereka. “Memerintahkan tergugat untuk menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat sebagaimana petitum angka 2 di atas dari Daftar Pertelaan Harta Pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit), PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit), PT Bitratex Industries (Dalam Pailit) dan PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) secara seketika setelah putusan ini dibacakan,” demikian bunyi petitum pada poin kelima.
Lukminto bersaudara juga menuntut tim kurator untuk mengembalikan surat-surat dan dokumen kepemilikan aset mereka yang menjadi materi gugatan. “Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad),” demikian bunyi petitum kedelapan dalam gugatan Lukminto bersaudara.
