Alasan Penamaan Madinah
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pada tahun 622 Masehi, sebuah kejadian besar berlangsung di Yastrib. Pada saat itu, warga setempat menyambut kedatangan Nabi Muhammad SAW dan umat Muslim yang berhijrah dari Makkah al-Mukarramah. Sejak saat itulah, Rasulullah SAW mengganti nama wilayah tersebut menjadi Madinah al-Munawwarah. Beliau juga memohon kepada Allah agar kota ini selalu diliputi kedamaian dan keberkahan.
Penduduk Madinah dikenal ramah, berkelakuan lembut, dan memiliki akhlak yang baik. Sejak kehadiran Rasul SAW di kota itu, hubungan sosial penduduk setempat terjalin dengan sangat baik. Kehidupan mereka jauh dari kesan keras, berbeda dengan gaya hidup suku-suku Arab di sekitarnya pada masa itu.
Tidak sembarangan Nabi SAW memilih nama Madinah al-Munawwarah. Seorang cendekiawan Muslim, Dr Nurcholish Madjid (Cak Nur), pernah membahas topik perubahan nomenklatur ini dalam salah satu tulisannya.
Menurut Cak Nur dalam salah satu karyanya, keputusan Nabi SAW untuk mengganti nama kota tersebut memiliki makna yang luas dan mendalam. Dengan nama baru ini, beliau ingin menegaskan perubahan pola hidup masyarakat Muslim dan penduduk di Jazirah Arab secara umum.
Secara linguistik, kata madinah berarti ‘kota’. Akar katanya sama dengan din yang berarti ‘agama’. Kedua kata ini berasal dari tiga huruf yang digabungkan, yaitu ‘d-y-n’ (dal-ya’-nun), yang berarti dasar ‘patuh’.
Dengan demikian, lanjut Cak Nur, baik madinah maupun din mengajarkan sikap tunduk-patuh kepada Sang Pencipta. ‘Kepasrahan penuh’ kepada Allah inilah yang dalam bahasa Arab disebut sebagai Islam. Maknanya adalah ‘damai’ dan sekaligus ‘keselamatan’.
Pemilihan kata madinah oleh Nabi SAW untuk mengganti nama Yatsrib menyiratkan suatu deklarasi. Di tempat baru ini, beliau ingin mewujudkan masyarakat yang tunduk dan patuh kepada Allah SWT. Secara sosial dan politik, komunitas ini divisikan sebagai komunitas yang teratur atau berperaturan, seperti layaknya sebuah tatanan yang ideal.
‘Maka, madinah adalah pola kehidupan sosial yang teratur, yang ditegakkan atas dasar kewajiban dan kesadaran umum untuk mematuhi peraturan atau hukum. Sistem yang dibangun merujuk kepada pola kehidupan teratur dalam masyarakat yang disebut kota,’ tulis pendiri Universitas Paramadina itu.
