MK Tentukan Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Tanggapan Kemendagri
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah. Mereka baru saja mendapatkan informasi ini tepat ketika revisi Undang-Undang Pemilu sedang dalam proses.
“Kami akan mempelajari dulu. Saya baru mendapatkan informasi ini, jadi kita perlu menelaah lebih dahulu karena saat ini revisi Undang-Undang Pemilu juga sedang berlangsung,” kata Wamendagri Bima Arya di sela acara retreat di IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025).
Ia menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut dan menyesuaikannya dengan revisi Undang-Undang Pemilu. Menurut Bima, putusan MK merupakan pandangan yang harus dipelajari sebelum implementasi dilakukan.
“Ya, tentunya ini akan menjadi bahan untuk revisi. Putusan MK merupakan pandangan, tetapi bagaimana eksekusi dan implementasinya harus dipelajari lebih dalam terlebih dahulu,” ujarnya.
Bima menambahkan bahwa pemisahan waktu pelaksanaan pemilu ini memang telah lama disuarakan oleh pihak akademisi dan pengamat pemilu.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun atau maksimal dua tahun enam bulan. Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
