Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • politik
  • MK Tentukan Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Tanggapan Kemendagri
  • politik

MK Tentukan Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Tanggapan Kemendagri

Agus Santoso Juni 26, 2025
mk-putuskan-pemilu-nasional-dan-daerah-harus-dipisah-minimal-dua-tahun-ini-respons-kemendagri

MK Tentukan Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Tanggapan Kemendagri

BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah. Mereka baru saja mendapatkan informasi ini tepat ketika revisi Undang-Undang Pemilu sedang dalam proses.

“Kami akan mempelajari dulu. Saya baru mendapatkan informasi ini, jadi kita perlu menelaah lebih dahulu karena saat ini revisi Undang-Undang Pemilu juga sedang berlangsung,” kata Wamendagri Bima Arya di sela acara retreat di IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025).

Ia menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut dan menyesuaikannya dengan revisi Undang-Undang Pemilu. Menurut Bima, putusan MK merupakan pandangan yang harus dipelajari sebelum implementasi dilakukan.

“Ya, tentunya ini akan menjadi bahan untuk revisi. Putusan MK merupakan pandangan, tetapi bagaimana eksekusi dan implementasinya harus dipelajari lebih dalam terlebih dahulu,” ujarnya.

Bima menambahkan bahwa pemisahan waktu pelaksanaan pemilu ini memang telah lama disuarakan oleh pihak akademisi dan pengamat pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun atau maksimal dua tahun enam bulan. Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Continue Reading

Previous: Daftar Lengkap: 30 Pemain Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025
Next: Sekolah Islam Ungguli Sekolah Negeri dalam Lulusan Terbanyak ke UI

Related News

kunjungan-balasan-presiden-peru-dina-boluarte-akan-bertemu-prabowo-di-istana
  • politik

Kunjungan Resmi, Presiden Peru Dina Boluarte Bertemu Prabowo di Istana

Maya Lestari Agustus 11, 2025
setelah-ingin-caplok-gaza-kini-israel-hendak-gulingkan-otoritas-palestina
  • politik

Setelah Berniat Caplok Gaza, Kini Israel Ingin Gulingkan Otoritas Palestina

Dewi Anjani Agustus 11, 2025
prabowo-indonesia-butuh-pertahanan-kuat-di-tengah-gejolak-global
  • politik

Prabowo: Pentingnya Pertahanan Tangguh untuk Indonesia di Tengah Ketidakpastian Global

Dewi Anjani Agustus 11, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.