Polisi Jambi Ingatkan Kepatuhan Truk Batu Bara di Masa Haji
BERITA TERBARU INDONESIA, JAMBI — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi kembali menekankan kepada para pengusaha batu bara di area tersebut agar mematuhi kebijakan penundaan sementara operasi angkutan di jalur darat. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran keberangkatan para calon haji tahun 2025.
“Kami mengingatkan kepada para pengusaha batu bara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB), serta pemilik Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran agenda nasional penting, yaitu keberangkatan jamaah haji dari Jambi,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, di Jambi, Minggu (13/5/2025).
Imbauan ini muncul setelah dikeluarkannya surat edaran Gubernur Jambi nomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PPKM/V/2025 tertanggal 9 Mei 2025.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa operasional angkutan batu bara dihentikan sementara mulai Selasa, 13 Mei 2025 pukul 18.00 WIB hingga Kamis, 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB.
Polisi menegaskan bahwa mereka akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas angkutan batu bara selama masa penundaan ini.
Langkah ini diambil untuk mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dari kabupaten asal menuju Asrama Haji Kota Jambi.
Imbauan ini tidak hanya ditujukan kepada pengusaha, tetapi juga kepada sopir dan pemilik angkutan batu bara agar memahami pentingnya aturan tersebut.
“Ini bukan hanya soal lalu lintas, tetapi merupakan bentuk dukungan bersama dalam kelancaran ibadah haji yang merupakan momen sakral bagi umat Islam. Kami berharap semua pihak bersedia bekerja sama,” ujarnya.
Dirlantas juga mengajak masyarakat umum untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi di lapangan dan melaporkan jika ada pelanggaran aturan kepada pihak berwenang.
Dengan sinergi dan kesadaran dari semua pihak, Ditlantas Polda Jambi optimistis proses pemberangkatan jamaah haji tahun ini akan berjalan tertib, aman, dan lancar.
