Anggota TNI AL Mengakui Hubungan Intim Sebelum Membunuh Jurnalis
BERITA TERBARU INDONESIA, BANJARBARU — Prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan seorang jurnalis dari Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengaku telah melakukan hubungan intim sebelum mengakhiri hidup korban. Mereka sebelumnya adalah pasangan kekasih.
Pengakuan tersebut muncul saat terdakwa menjalani pemeriksaan oleh majelis hakim di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, pada Selasa (20/5/2025). “Saya sempat mengajak korban berkeliling dengan mobil di sekitar Banjarbaru, saya menjemputnya sebagai kejutan karena dia tidak tahu saya datang ke Banjarbaru,” ungkap terdakwa kepada hakim.
Sebelum menjemput korban pada hari kejadian, Sabtu (22/3/2025), terdakwa telah menyiapkan beberapa barang yang diduga digunakan untuk menghilangkan jejak, termasuk sarung tangan karet, masker, air mineral untuk menghapus sidik jari, dan baju cadangan.
“Saya menjemput korban di pinggir jalan dekat sekolah di Banjarbaru, dia kaget karena tidak diberitahu saya datang. Saya hanya mengarahkan korban untuk mendekati mobil hitam, di mana saya menunggunya,” jelas Jumran.
Setelah itu, korban menanyakan sepeda motornya. Kemudian, korban menuju tempat parkir di sebuah supermarket. Di sana, terdakwa mengikuti korban hingga akhirnya Juwita masuk ke dalam mobil setelah memarkir sepeda motor.
Keduanya kemudian berkeliling area perkantoran Gubernur Kalsel, berputar dua kali, dan korban menyatakan muncul hasrat seksual. “Kami menepi di pinggir jalan dekat bendungan dan melakukan hubungan layaknya suami istri selama sekitar 10 menit,” kata Jumran.
Setelah itu, terdakwa dan korban sepakat untuk berkeliling menuju Kiram, Kabupaten Banjar. Namun, terdakwa justru berhenti di pinggir jalan daerah Gunung Kupang, Kota Banjarbaru.
Sesampainya di sana, terdakwa meminta korban pindah ke kursi tengah, bersikap lembut dengan mengelus korban dan saling berpegangan tangan. Korban pun menyandarkan kepala di bahu terdakwa.
Selama perjalanan, ternyata terdakwa merekam suara di telepon selulernya. Jumran berencana merekam pernyataan korban terkait video yang diambil saat mereka menginap di hotel di Banjarbaru pada Desember 2024.
“Karena video ini, saya ditekan keluarga korban agar menikahinya, dan ini membuat saya kesal,” ungkap Jumran.
Jumran kemudian bertanya kepada Juwita, “Mengapa merekam video saat menginap di hotel? Apakah saya memaksa kamu? Kan itu kemauanmu sendiri? Ayo akui,” desak terdakwa.
Namun, korban tetap diam tanpa jawaban, membuat Jumran semakin kesal. Setelah mengajukan pertanyaan selama empat menit tanpa jawaban, terdakwa pindah ke belakang korban namun tetap di jok tengah.
Jumran teringat ancaman kakak korban yang akan melaporkan video tersebut ke TNI AL jika dia tidak menikahi korban, membuat emosinya meledak hingga mencekik leher Juwita dengan posisi tangan mengunci.
Dalam posisi itu, terdakwa memaksa korban untuk mengakui bahwa kejadian menginap di hotel adalah keinginan korban, dengan rekaman suara masih menyala. Setelah memiting sekitar satu menit, Jumran melepas pegangan karena kasihan melihat Juwita sesak napas.
Juwita kemudian bertanya apakah Jumran berniat membunuhnya. Terdakwa tanpa banyak bicara kemudian berpindah posisi ke depan korban dan mencekik lehernya selama 10 menit, dengan wajah Juwita tertutup hijab.
Setelah menyadari korban tidak bergerak, terdakwa memastikan bahwa Juwita sudah tidak bernyawa. Kemudian, Jumran duduk di samping korban untuk memastikan keadaan kekasihnya yang sudah meninggal.
“Saya merasa kesal karena terus diancam bahwa video kami akan dilaporkan ke TNI AL. Saya terus ditekan untuk mengajukan pernikahan dengan korban, membuat saya semakin kesal,” ungkap Jumran.
Setelah memastikan korban meninggal, terdakwa membaringkan Juwita di jok tengah, kemudian mengemudikan mobil berkeliling Banjarbaru. Akhirnya, jasad dan motor korban ditinggalkan di pinggir jalan di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025.
