RUPTL Terbaru Dipandang Bertentangan dengan Janji Energi Bersih
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025–2034 dianggap tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan penggunaan pembangkit energi fosil pada 2040. Dalam dokumen terbaru ini, PLN masih berencana menambah kapasitas pembangkit berbasis batu bara dan gas sebesar 16,6 gigawatt (GW).
Direktur Eksekutif Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN), Tata Mustasya, menyebutkan bahwa RUPTL ini merupakan kemunduran dari pernyataan Presiden di KTT G20 akhir tahun lalu mengenai transisi energi Indonesia, seperti yang dikutip pada Selasa (27/5/2025).
Menurut Tata, perbedaan antara RUPTL dengan visi Presiden mungkin menimbulkan ketidakpastian bagi publik, lembaga keuangan, dan sektor swasta yang sedang beralih ke energi terbarukan. Ia menganggap target Indonesia untuk meninggalkan energi fosil pada 2040 menjadi sulit dicapai jika peta jalan kelistrikan tidak segera diubah.
Walaupun RUPTL mencantumkan porsi energi terbarukan sebesar 61 persen (42,6 GW) dan tambahan penyimpanan energi sebesar 15 persen (10,3 GW), SUSTAIN menilai angka tersebut menyesatkan. Sebab, pembangkit tenaga nuklir 500 megawatt (MW) juga dimasukkan sebagai bagian dari energi hijau, masing-masing 250 MW di Sumatera dan Kalimantan pada 2032–2033.
Di sisi lain, kapasitas pembangkit fosil justru tetap mengalami peningkatan signifikan, yaitu batu bara 6,3 GW dan gas 10,3 GW—setara 24 persen dari total kapasitas tambahan.
Tata menegaskan bahwa dokumen RUPTL perlu direvisi agar sejalan dengan strategi industrialisasi hijau yang mengandalkan energi bersih untuk mendorong manufaktur nasional yang stagnan sejak awal 2000-an.
“Seharusnya Indonesia fokus pada pengembangan industri rantai pasok panel surya, baterai, dan kendaraan listrik yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Kebijakan yang konsisten merupakan kunci, salah satunya RUPTL yang tidak lagi memasukkan pembangkit berbahan bakar fosil baru,” kata Tata.
Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai RUPTL terbaru lebih banyak mengakomodasi kepentingan batu bara dan gas. Langkah ini dianggap sebagai penghambat investasi energi terbarukan di Indonesia.
Dia menyatakan bahwa investor maupun pendanaan di sektor energi terbarukan dan pembangunan transmisi akan bingung dengan RUPTL, karena pemerintah tidak memiliki rencana yang ambisius dalam transisi energi.
“Misalnya mereka ingin membangun industri komponen lokal panel surya dan baterai, ternyata arah pemerintah masih berkutat pada instalasi pembangkit batu bara dan teknologi yang mahal. Ada ketidakpastian dari sisi investasi yang membuat daya saing Indonesia tertinggal,” tutur Bhima.
Ia menambahkan, RUPTL 2025–2034 justru berisiko menjadi penghambat bagi penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi jangka menengah. “Apakah RUPTL ini menjawab target pertumbuhan 8 persen? Saya rasa tidak sama sekali. Tidak ada cara lain, pemerintah harus segera melakukan revisi RUPTL dengan menghapus rencana pembangunan pembangkit fosil,” ujar Bhima.
