Diskusi RKUHAP, Ahli: Proses Penyelidikan Tampak Rumit
Di Jakarta, Rancangan Kitab Umum Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025 dianggap belum benar-benar sesuai dengan Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Beberapa aspek yang tidak selaras termasuk konsep ultimum remedium dan pedoman lainnya yang menjadi perhatian penting dalam pembahasan ini. Para ahli hukum menyoroti bahwa proses penyelidikan terlihat lebih rumit dibandingkan yang seharusnya, sehingga membutuhkan penyesuaian agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
