Sengketa Tanah Mbah Tupon, Menteri Nusron Membekukan Sertifikat, Ini Penyebabnya
BERITA TERBARU INDONESIA, TANGERANG — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan telah membekukan sertifikat tanah yang berkaitan dengan sengketa tanah Mbah Tupon, warga Bantul Yogyakarta. Pembekuan ini dilakukan sampai proses penyelidikan oleh kepolisian selesai.
“Sertifikatnya sekarang sudah dibekukan agar tidak bisa digunakan dalam proses jual beli. Karena kasusnya sedang ditangani oleh kepolisian,” ujar Menteri Nusron usai peresmian integrasi data di Puspemkot Tangerang pada hari Rabu.
Menteri Nusron juga memastikan bahwa kasus Mbah Tupon telah diproses lebih lanjut. Saat ini, pihak debitur telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Beliau menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Mbah Tupon diminta untuk menandatangani dokumen yang tidak diketahui isinya, yang ternyata adalah surat pengalihan hak.
Setelah mendapatkan tanda tangan tersebut, pihak terkait kemudian menggunakan sertifikat tersebut sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari PT Penjaminan Nasional Madani (PNM). “Intinya, ini adalah penipuan tanda tangan untuk mendapatkan pinjaman dari PNM. Kami sudah melibatkan kepolisian agar tidak terjadi praktik mafia tanah,” jelasnya.
Mbah Tupon, seorang warga Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.
