Usulan Pembagian Warisan Setara Memicu Kontroversi di Mesir, Al-Azhar Merespons Tegas
BERITA TERBARU INDONESIA, KAIRO – Pernyataan dari Saad al-Din al-Hilaly, seorang profesor fikih perbandingan di Universitas Al-Azhar Mesir, tentang kemungkinan kesetaraan dalam pembagian warisan antara pria dan wanita, telah menimbulkan kemarahan dan kritik luas di kalangan umat beragama.
Pernyataannya dianggap bertentangan dengan teks-teks Alquran dan melanggar prinsip-prinsip agama yang sudah mapan.
Al-Hilaly menyatakan bahwa kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam warisan ‘tidak dilarang oleh teks eksplisit’ dalam Alquran atau Sunnah. Hal ini menunjukkan bahwa jika tingkat kekerabatannya setara, seperti antara saudara laki-laki dan perempuan, pembagian warisannya bisa sama, seperti yang telah dilakukan di negara-negara lain seperti Turki, dan juga sesuai dengan hukum pensiun di Mesir.
Pandangan dari Al-Azhar
Syekh Ahmad Karimah, guru besar fikih perbandingan di Universitas Al-Azhar, melontarkan kritik keras terhadap al-Hilaly, menyebut pernyataannya sebagai pelanggaran batas yang tidak bisa diterima.
‘Teks-teks Alquran jelas dan tegas dalam mengatur warisan, dan tidak bisa didiskusikan atau dijadikan ijtihad, karena ini adalah hukum yang pasti dan tidak ada ruang untuk opini,’ katanya kepada Aljazeera Net, dikutip BERITA TERBARU INDONESIA, Sabtu (26/4/2025).
‘Masalah-masalah seperti ini tidak tunduk pada kesepakatan ulama populer. Warisan bukanlah keputusan demokratis yang dapat diambil sesuai dengan keinginan masyarakat, melainkan merupakan mandat dari Tuhan, dan kita tidak boleh memperlakukannya seperti sesuatu yang dapat kita ubah sesuai kebutuhan,’ tambahnya.
