Tragis, Pengemudi Ojol Meninggal Dunia Usai Dirampok dan Ditikam di Kalasan Sleman
BERITA TERBARU INDONESIA, SLEMAN — Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial AD (41) merenggut nyawa setelah menjadi korban perampokan dan penikaman di Proliman, Kalasan, Sleman, pada Selasa (3/6/2025) dini hari. Pelaku, seorang mahasiswa berinisial BPU (27), telah berhasil ditangkap oleh Polsek Kalasan.
Kapolsek Kalasan, AKP Mujiyanto menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB. Korban, saudara AD, mendapatkan orderan ojek online dengan lokasi penjemputan di Proliman, Kalasan,” jelasnya.
“Saat tiba di tempat penjemputan, korban bertemu dengan pelaku, saudara BPU, yang merupakan pemesan ojek online tersebut. Mereka sepakat menuju lokasi pengantaran di Purwomartani, Kalasan. Namun, dalam perjalanan, pelaku meminta korban untuk melewati jalan yang lebih sunyi, yaitu Jalan Dusun Tawang, Tamanmartani, Kalasan,” lanjut AKP Mujiyanto dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Jumat (13/6/2025).
Setibanya di lokasi yang sepi, tanpa diduga, pelaku langsung melancarkan aksinya. “Pelaku langsung menyekap korban dari belakang dan membawa pisau dapur stainless steel. Korban AD menghentikan laju kendaraannya dan berusaha melawan,” ujar Kapolsek.
“Dalam perkelahian tersebut, pelaku menusukkan pisau ke perut korban, menyebabkan korban terjatuh. Pelaku kemudian secara paksa mengambil ponsel korban dari sakunya,” katanya.
AKP Mujiyanto juga mengungkapkan bagaimana korban sempat berusaha mempertahankan diri. “Korban masih mencoba mempertahankan barang miliknya, hingga pisau dapur pelaku sempat terjatuh. Namun, pelaku rupanya sudah menyiapkan cutter dari rumah. Ia kembali menyerang korban dengan mengayun-ayunkan cutter tersebut, melukai bahu dan lengan kanan korban. Setelah berhasil mengambil ponsel, pelaku langsung melarikan diri,” katanya.
“Korban AD yang mengalami luka parah sempat dilarikan ke RS Bhayangkara dan kemudian dirujuk ke RS Sardjito. Namun, setelah dua hari dirawat intensif, pada tanggal 9 Juni 2025, korban AD menghembuskan napas terakhirnya,” kata AKP Mujiyanto.
Setelah kejadian, Polsek Kalasan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk yang ditemukan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalasan berhasil mengamankan pelaku BPU pada 7 Juni 2025. Setelah dimintai keterangan, pelaku mengaku telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi satu buah pisau dapur stainless steel bergagang warna oranye, panjang 27 sentimeter, satu buah cutter warna merah, satu buah HP merek Redmi 5A warna silver (diduga sebagai sarana yang digunakan pelaku untuk memesan Gojek).
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menjadikan driver ojek online sebagai sasaran kejahatannya. Sementara itu, motif pelaku melakukan pencurian disertai kekerasan ini adalah karena terlilit utang.
Atas perbuatannya, pelaku BPU dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan dan mengingatkan kembali akan bahaya yang mengintai para pekerja ojek online, terutama saat beroperasi di jam-jam rawan dan lokasi sepi.
