Ikadin Sampaikan Rekomendasi RUU KUHAP ke Pemerintah dan DPR
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Koordinator Tim Kajian RUU KUHAP Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP Ikadin) Rivai Kusumanegara memberikan sejumlah rekomendasi terhadap RUU KUHAP kepada pemerintah dan DPR yang mengusulkan aturan ini. Beberapa rekomendasi menarik telah disampaikan oleh Ikadin.
Antara lain, kewajiban penyidik untuk memberikan pinjam pakai terhadap barang yang disita dari korban atau pihak yang memiliki benda tersebut secara sah segera setelah penyitaan dilakukan. Rivai menjelaskan bahwa pinjam pakai ini bersifat otomatis sebagaimana konsep fidusia, di mana selama ini, misalnya korban pencurian tidak dapat memanfaatkan barangnya karena setelah ditemukan, barang tersebut disita penyidik sebagai barang bukti.
Sementara penyidik memiliki keterbatasan dalam merawat barang sitaan, sehingga saat dikembalikan sering dalam kondisi rusak. Dengan adanya pinjam pakai otomatis, korban tetap dapat menggunakan barang yang disita dengan syarat sementara waktu tidak dapat mengalihkan benda sitaan dan harus dapat menunjukkannya kapan saja jika diperlukan penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Rekomendasi menarik lainnya terlihat dalam penjelasan Pasal 5 Ayat (1) huruf d RUU tentang kewenangan penyelidik lainnya. Ikadin mengusulkan agar kewenangan yang dimaksud tidak disalahartikan, maka sebaiknya dijelaskan terkait larangan membuka ponsel, laptop, dan benda pribadi lainnya selama belum ditemukan bukti awal tindak pidana.
“Larangan membuka alat komunikasi ini bertujuan untuk menghormati privasi setiap individu, seperti yang beberapa waktu lalu dikeluhkan masyarakat saat razia di jalan dan menjadi viral,” ujar Rivai di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Selanjutnya, diusulkan pengaturan penggunaan senjata api dan garis batas polisi (police line) dalam RUU KUHAP. Rivai menyebutkan bahwa kedua kewenangan tersebut termasuk bentuk upaya paksa dan perlu diatur penggunaannya, selain dapat diuji melalui praperadilan.
Demikian juga dampak penyalahgunaan senjata api jauh lebih berat dibandingkan dengan penyitaan atau penahanan. Dengan demikian, ke depan korban salah tembak dapat mengajukan tuntutan melalui praperadilan. “Untuk penggunaan senjata api, kami mengusulkan mengikuti Perkapolri Nomor 10 Tahun 2009 dan dijadikan rumusan KUHAP,” jelas Rivai.
Terkait penyidikan, Ikadin mengusulkan agar berlangsung selama-lamanya dua tahun supaya ada kepastian untuk status tersangka seseorang maupun benda yang disita. Waktu dua tahun ini merujuk pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang juga membatasi penyidikan selama dua tahun.
