Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Hukum
  • Ikadin Sampaikan Rekomendasi RUU KUHAP ke Pemerintah dan DPR
  • Hukum

Ikadin Sampaikan Rekomendasi RUU KUHAP ke Pemerintah dan DPR

Maya Lestari Mei 6, 2025
ikadin-beri-masukan-ruu-kuhap-ke-pemerintah-dan-dpr

Ikadin Sampaikan Rekomendasi RUU KUHAP ke Pemerintah dan DPR

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Koordinator Tim Kajian RUU KUHAP Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP Ikadin) Rivai Kusumanegara memberikan sejumlah rekomendasi terhadap RUU KUHAP kepada pemerintah dan DPR yang mengusulkan aturan ini. Beberapa rekomendasi menarik telah disampaikan oleh Ikadin.

Antara lain, kewajiban penyidik untuk memberikan pinjam pakai terhadap barang yang disita dari korban atau pihak yang memiliki benda tersebut secara sah segera setelah penyitaan dilakukan. Rivai menjelaskan bahwa pinjam pakai ini bersifat otomatis sebagaimana konsep fidusia, di mana selama ini, misalnya korban pencurian tidak dapat memanfaatkan barangnya karena setelah ditemukan, barang tersebut disita penyidik sebagai barang bukti.

Sementara penyidik memiliki keterbatasan dalam merawat barang sitaan, sehingga saat dikembalikan sering dalam kondisi rusak. Dengan adanya pinjam pakai otomatis, korban tetap dapat menggunakan barang yang disita dengan syarat sementara waktu tidak dapat mengalihkan benda sitaan dan harus dapat menunjukkannya kapan saja jika diperlukan penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Rekomendasi menarik lainnya terlihat dalam penjelasan Pasal 5 Ayat (1) huruf d RUU tentang kewenangan penyelidik lainnya. Ikadin mengusulkan agar kewenangan yang dimaksud tidak disalahartikan, maka sebaiknya dijelaskan terkait larangan membuka ponsel, laptop, dan benda pribadi lainnya selama belum ditemukan bukti awal tindak pidana.

“Larangan membuka alat komunikasi ini bertujuan untuk menghormati privasi setiap individu, seperti yang beberapa waktu lalu dikeluhkan masyarakat saat razia di jalan dan menjadi viral,” ujar Rivai di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Selanjutnya, diusulkan pengaturan penggunaan senjata api dan garis batas polisi (police line) dalam RUU KUHAP. Rivai menyebutkan bahwa kedua kewenangan tersebut termasuk bentuk upaya paksa dan perlu diatur penggunaannya, selain dapat diuji melalui praperadilan.

Demikian juga dampak penyalahgunaan senjata api jauh lebih berat dibandingkan dengan penyitaan atau penahanan. Dengan demikian, ke depan korban salah tembak dapat mengajukan tuntutan melalui praperadilan. “Untuk penggunaan senjata api, kami mengusulkan mengikuti Perkapolri Nomor 10 Tahun 2009 dan dijadikan rumusan KUHAP,” jelas Rivai.

Terkait penyidikan, Ikadin mengusulkan agar berlangsung selama-lamanya dua tahun supaya ada kepastian untuk status tersangka seseorang maupun benda yang disita. Waktu dua tahun ini merujuk pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang juga membatasi penyidikan selama dua tahun.

Continue Reading

Previous: Empat Pelaku Anarkis yang Merusak Mobil Polisi di Bandung Ditangkap
Next: Pecahkan Sindikat Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Hindari Kerugian Rp 48 Miliar

Related News

bongkar-kasus-kuota-kpk-dalami-pengelolaan-dana-haji
  • Hukum

KPK Telusuri Pengelolaan Dana Haji Terkait Kasus Kuota

Agus Santoso Agustus 12, 2025
  • Hukum

Pengungkapan Kasus Pidana Cukai Terbaru oleh Bea Cukai, Satpol PP, dan Kejari di Banyuwangi

Dewi Anjani Agustus 11, 2025
komnas-rkuhap-harus-atur-perempuan-berhadapan-dengan-hukum
  • Hukum

Komnas Perempuan: RKUHAP Harus Memperhatikan Hak Perempuan dalam Proses Hukum

Dewi Anjani Juli 20, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.