Di Sidang ICJ, Inggris Minta Israel Buka Akses Bantuan Kemanusiaan ke Gaza
BERITA TERBARU INDONESIA, DEN HAG — Inggris pada Kamis (1/5/2025) mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) agar Israel mengakhiri blokade terhadap bantuan kemanusiaan untuk Gaza, memastikan perlindungan bagi penduduk sipil, dan sepenuhnya mematuhi hukum humaniter internasional. Penolakan terhadap akses bantuan kemanusiaan dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.
“Tidak dapat diterima bahwa Israel telah menahan bantuan kemanusiaan dari memasuki Gaza selama hampir dua bulan, yang membuat warga Palestina, termasuk satu juta anak-anak, menghadapi kelaparan, penyakit, dan kematian,” ujar wakil Inggris, Sally Langrish.
- Menhan Israel Ancam Ahmad al-Sharaa
- Houthi Kembali Tembakkan Rudal, Jutaan Warga Israel Mengungsi ke Tempat Perlindungan
- Sudah Tangkap Pejuang Hamas, Israel Malah Bombardir Area Dekat Istana Suriah
Pernyataan ini mengikuti ungkapan Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy, kepada Dewan Keamanan PBB di mana Lammy mendesak kembalinya gencatan senjata “untuk menghentikan kematian dan kehancuran yang dialami warga Palestina setiap hari.”
Langrish mengulangi seruan Inggris agar Israel mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan. Ia juga menyebutkan penangguhan izin ekspor senjata tertentu oleh Inggris ke Israel pada September 2024, dengan alasan “risiko bahwa ekspor militer tertentu ke Israel dapat melanggar hukum humaniter internasional.”
Langrish menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 59 Konvensi Jenewa Keempat, Israel harus menyetujui dan memfasilitasi upaya bantuan ketika penduduk kekurangan pasokan. Menolak hal ini akan menjadi pelanggaran hukum internasional, katanya.
Dia juga menegaskan bahwa Inggris memandang UNRWA sebagai “organisasi kemanusiaan yang tidak memihak” dan mendukung mandatnya, seraya menekankan pentingnya badan tersebut untuk mempertahankan netralitas yang ketat dan menyelidiki setiap tuduhan pelanggaran, dengan mencatat bahwa penyelidikan semacam itu sedang berlangsung.
Sementara itu, Michael Wood, yang juga berbicara untuk Inggris, menyoroti kewajiban Israel berdasarkan Piagam PBB, Konvensi 1946 tentang Hak Istimewa dan Kekebalan PBB, dan hukum humaniter internasional.
Wood mengatakan Israel harus menghormati kapasitas hukum, hak istimewa, dan kekebalan PBB dan badan-badannya, termasuk UNRWA. Sejak 2 Maret, Israel telah menutup jalur penyeberangan Gaza, menghalangi pasokan penting memasuki wilayah itu meskipun ada banyak laporan tentang kelaparan di daerah yang dilanda konflik tersebut.
