Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Hukum
  • Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman Ditunda Karena Intervensi
  • Hukum

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman Ditunda Karena Intervensi

Dewi Anjani Mei 23, 2025
diwarnai-intervensi-sidang-pertama-gugatan-ijazah-jokowi-di-pn-sleman-ditunda

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Ditunda karena Intervensi

BERITA TERBARU INDONESIA, YOGYAKARTA — Sidang pertama terkait gugatan perdata mengenai ijazah Jokowi yang diajukan advokat dari Makassar, Komardin, dengan tergugat Rektor UGM Prof Ova Emilia, Wakil Rektor UGM, Dekan, dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta dosen pembimbing Jokowi, berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5/2025).

Komardin mengungkapkan bahwa tujuan dari gugatan ini adalah untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi yang belakangan ini menjadi sorotan publik. “Kami ingin membuktikan keaslian ijazah (Jokowi) yang diduga palsu,” ujarnya di PN Sleman.

Dalam permohonan penetapan untuk penyerahan dokumen, pemanggilan, dan menghadirkan alat untuk pembuktian dalam perkara No. 106/Pdt.G/2025/PN Smn, diketahui ada 14 poin yang ingin diminta Komardin yang seharusnya bisa disediakan UGM terkait dokumen tersebut. Beberapa di antaranya adalah memerintahkan tergugat untuk menyerahkan daftar dosen Fakultas Kehutanan UGM yang mengajar pada tahun 1980 hingga 1985, daftar calon mahasiswa UGM Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980, serta daftar mahasiswa UGM yang lulus tahun ajaran 1979/1980.

“Ada 14 poin itu. Termasuk mahasiswa yang lulus dari kehutanan, nama-nama dosen kehutanan, 10 skripsi dari kehutanan, dan 10 ijazah dari kehutanan. Bahkan kami minta ijazah dari Rektor, Wakil Rektor, Dekan untuk diuji sebagai pembanding. Nantinya akan ada alat yang dihadirkan di sini untuk membandingkan jasa yang satu dengan yang lainnya,” jelasnya.

Sidang Dihiasi Intervensi

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cahyono dimulai dengan pemeriksaan identitas serta administrasi. Diketahui sidang sempat diwarnai dengan kehadiran intervenient atau intervensi dari pihak ketiga, yaitu Muhammad Taufiq, advokat asal Solo yang juga menggugat ijazah Jokowi di PN Solo, serta Andhika Dian Prasetyo.
Taufiq menyatakan dirinya sebagai voeging ketiga atau pihak yang ikut serta dalam suatu perkara perdata untuk mendukung salah satu pihak yang bersengketa dalam pemeriksaan perkara yang diajukan Komardin. Namun, Taufiq belum membawa surat permohonan kepada majelis hakim dalam sidang tersebut.
Sidang perdana ini kemudian ditunda karena kehadiran penggugat intervensi, Andhika Dian Prasetyo dan Muhammad Taufiq, yang belum melengkapi administrasi. “Majelis hakim menyatakan persidangan pada hari ini cukup,” kata Hakim Ketua Cahyono.

UGM Diwakili Kuasa Hukum

Dalam sidang gugatan perdata ini, Rektor dan seluruh Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukum, Ariyanto. Tergugat tidak ada yang hadir langsung dalam persidangan ini. Komardin menggugat UGM sebesar Rp 1.069 triliun jika tidak bisa membuktikan keaslian ijazah Jokowi, terdiri dari kerugian imateriil Rp 1.000 triliun dan materiil Rp 69 triliun.

UGM dalam hal ini dianggap menyebabkan kerugian karena membuat keributan di negara, yang berdampak pada penurunan nilai rupiah terhadap dolar AS. Ariyanto mengatakan sebagai warga negara yang baik, UGM tetap hadir saat ada gugatan, namun hingga tahap ini belum masuk pada pembuktian.

“Yang kami persoalkan terkait dengan syarat formil yang belum terpenuhi,” ujarnya.

Ia juga menanggapi klaim penggugat mengenai kapasitas pihak tergugat. Menurutnya, penilaian tersebut adalah hak penggugat.

“Ada keterangan ini punya kapasitas dari penggugat, ya itu hak penggugat. Silakan berpersepsi seperti itu. Tapi kami tetap mengikuti proses yang ada,” ucapnya.

Kuasa hukum Kasmojo, Zahru Arqom, juga menegaskan bahwa persidangan adalah hal serius dan bukan sekadar lelucon yang semakin membingungkan publik, mengingat adanya penggugat intervensi yang belum mengajukan permohonan.

“Berarti belum resmi tapi sudah masuk dalam ruang sidang,” katanya.

Terkait penggugat yang tidak mau menyelesaikan perkara dengan mediasi, Zahru menjelaskan, itu bukan urusannya. Ia akan mengikuti perkembangan ke depan. Bukti-bukti yang dimiliki saat ini disebutnya sebagai materi persidangan, sehingga ia tidak ingin hal tersebut diadili di luar proses persidangan.

“Kehadiran kami pada sidang pertama ini juga membuktikan itikad baik untuk menyelesaikan urusan perkara ini,” ujarnya.

Sidang Ditunda

Sidang gugatan tersebut akhirnya ditunda karena ada pihak ketiga yang hadir sebagai penggugat intervensi yaitu Muhammad Taufiq, pengacara yang juga menggugat ijazah Jokowi di PN Solo. Penggugat intervensi ini belum mengajukan surat permohonan dan hanya membawa surat kuasa.

Kehadiran pihak ketiga ini ditolak oleh pihak tergugat yaitu UGM. Majelis hakim kemudian meminta agar penggugat intervensi meninggalkan area sidang untuk melengkapi dokumen. Cahyono menyampaikan sidang lanjutan akan dilaksanakan kembali pada Rabu (28/5) mendatang. Ia meminta agar baik pihak tergugat maupun penggugat hadir dalam sidang lanjutan itu.

“Persidangan pada hari ini dinyatakan cukup dan akan dibuka kembali pada Rabu (28/5). Agendanya adalah permohonan dari penggugat intervensi,” kata Cahyono.

Continue Reading

Previous: Apakah Gelombang Penangkapan Mahasiswa Kembali Terjadi?
Next: Indonesia Serukan Kerjasama Global Atasi Polusi Plastik

Related News

bongkar-kasus-kuota-kpk-dalami-pengelolaan-dana-haji
  • Hukum

KPK Telusuri Pengelolaan Dana Haji Terkait Kasus Kuota

Agus Santoso Agustus 12, 2025
  • Hukum

Pengungkapan Kasus Pidana Cukai Terbaru oleh Bea Cukai, Satpol PP, dan Kejari di Banyuwangi

Dewi Anjani Agustus 11, 2025
komnas-rkuhap-harus-atur-perempuan-berhadapan-dengan-hukum
  • Hukum

Komnas Perempuan: RKUHAP Harus Memperhatikan Hak Perempuan dalam Proses Hukum

Dewi Anjani Juli 20, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.