Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Ditunda karena Intervensi
BERITA TERBARU INDONESIA, YOGYAKARTA — Sidang pertama terkait gugatan perdata mengenai ijazah Jokowi yang diajukan advokat dari Makassar, Komardin, dengan tergugat Rektor UGM Prof Ova Emilia, Wakil Rektor UGM, Dekan, dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta dosen pembimbing Jokowi, berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5/2025).
Komardin mengungkapkan bahwa tujuan dari gugatan ini adalah untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi yang belakangan ini menjadi sorotan publik. “Kami ingin membuktikan keaslian ijazah (Jokowi) yang diduga palsu,” ujarnya di PN Sleman.
Dalam permohonan penetapan untuk penyerahan dokumen, pemanggilan, dan menghadirkan alat untuk pembuktian dalam perkara No. 106/Pdt.G/2025/PN Smn, diketahui ada 14 poin yang ingin diminta Komardin yang seharusnya bisa disediakan UGM terkait dokumen tersebut. Beberapa di antaranya adalah memerintahkan tergugat untuk menyerahkan daftar dosen Fakultas Kehutanan UGM yang mengajar pada tahun 1980 hingga 1985, daftar calon mahasiswa UGM Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980, serta daftar mahasiswa UGM yang lulus tahun ajaran 1979/1980.
“Ada 14 poin itu. Termasuk mahasiswa yang lulus dari kehutanan, nama-nama dosen kehutanan, 10 skripsi dari kehutanan, dan 10 ijazah dari kehutanan. Bahkan kami minta ijazah dari Rektor, Wakil Rektor, Dekan untuk diuji sebagai pembanding. Nantinya akan ada alat yang dihadirkan di sini untuk membandingkan jasa yang satu dengan yang lainnya,” jelasnya.
Sidang Dihiasi Intervensi
UGM Diwakili Kuasa Hukum
Dalam sidang gugatan perdata ini, Rektor dan seluruh Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukum, Ariyanto. Tergugat tidak ada yang hadir langsung dalam persidangan ini. Komardin menggugat UGM sebesar Rp 1.069 triliun jika tidak bisa membuktikan keaslian ijazah Jokowi, terdiri dari kerugian imateriil Rp 1.000 triliun dan materiil Rp 69 triliun.
UGM dalam hal ini dianggap menyebabkan kerugian karena membuat keributan di negara, yang berdampak pada penurunan nilai rupiah terhadap dolar AS. Ariyanto mengatakan sebagai warga negara yang baik, UGM tetap hadir saat ada gugatan, namun hingga tahap ini belum masuk pada pembuktian.
“Yang kami persoalkan terkait dengan syarat formil yang belum terpenuhi,” ujarnya.
Ia juga menanggapi klaim penggugat mengenai kapasitas pihak tergugat. Menurutnya, penilaian tersebut adalah hak penggugat.
“Ada keterangan ini punya kapasitas dari penggugat, ya itu hak penggugat. Silakan berpersepsi seperti itu. Tapi kami tetap mengikuti proses yang ada,” ucapnya.
Kuasa hukum Kasmojo, Zahru Arqom, juga menegaskan bahwa persidangan adalah hal serius dan bukan sekadar lelucon yang semakin membingungkan publik, mengingat adanya penggugat intervensi yang belum mengajukan permohonan.
“Berarti belum resmi tapi sudah masuk dalam ruang sidang,” katanya.
Terkait penggugat yang tidak mau menyelesaikan perkara dengan mediasi, Zahru menjelaskan, itu bukan urusannya. Ia akan mengikuti perkembangan ke depan. Bukti-bukti yang dimiliki saat ini disebutnya sebagai materi persidangan, sehingga ia tidak ingin hal tersebut diadili di luar proses persidangan.
“Kehadiran kami pada sidang pertama ini juga membuktikan itikad baik untuk menyelesaikan urusan perkara ini,” ujarnya.
Sidang Ditunda
Sidang gugatan tersebut akhirnya ditunda karena ada pihak ketiga yang hadir sebagai penggugat intervensi yaitu Muhammad Taufiq, pengacara yang juga menggugat ijazah Jokowi di PN Solo. Penggugat intervensi ini belum mengajukan surat permohonan dan hanya membawa surat kuasa.
Kehadiran pihak ketiga ini ditolak oleh pihak tergugat yaitu UGM. Majelis hakim kemudian meminta agar penggugat intervensi meninggalkan area sidang untuk melengkapi dokumen. Cahyono menyampaikan sidang lanjutan akan dilaksanakan kembali pada Rabu (28/5) mendatang. Ia meminta agar baik pihak tergugat maupun penggugat hadir dalam sidang lanjutan itu.
“Persidangan pada hari ini dinyatakan cukup dan akan dibuka kembali pada Rabu (28/5). Agendanya adalah permohonan dari penggugat intervensi,” kata Cahyono.
