Enam Pemohon di MK Minta Prajurit TNI di Posisi Sipil Harus Mundur
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Para pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan aturan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri. Enam penggugat tersebut berpendapat bahwa keterlibatan prajurit aktif dalam posisi sipil dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu netralitas institusi.
Permohonan ini diajukan dengan harapan agar MK dapat memberikan keputusan yang memperjelas batasan antara peran militer dan sipil dalam struktur pemerintahan. Menurut mereka, hal ini penting untuk menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
